Bidang Angkutan Sungai, Danau dan Penyebrangan

  1. Penyusunan dan penetapkan rencana umum jaringan penyeberangan sungai dan danau dalam Kabupaten/Kota.
  2. Penyusunan dan penetapan rencana umum lintas penyeberangan dalam Kabupaten/Kota yang terletak pada jaringan jalan Kabupaten/Kota.
  3. Penetapkan lintas penyeberangan dalam Kabupaten/Kota.
  4. melakukan pengadaan kapal sungai, danau dan penyeberangan.
  5. Pengadaan Kapal SDP.
  6. Rekomendasi lokasi pelabuhan penyebrangan.
  7. Pembangunan pelabuhan SDP.
  8. Penyelenggaraan pelabuhan sungai dan danau.
  9. Penyelenggaraan pelabuhan sungai dan danau.
  10. Pemberian rekomendasi rencana induk, Daerah Lingkungan Kerja (DLKR) / Daerah Lingkungan Kepentikan (DLKP) pelabuhan penyebrangan yang terletak pada jaringan jalan Nasional, Provinsi dan antar negara.
  11. Penetapan rencana induk, DLKR /DLKP pelabuhan SDP yang terletak pada jaringan jalan Kabupaten/Kota
  12. Pengadaan, pemasangan dan pemeliharaan rambu penyeberangan;
  13. Izin pembuatan tempat penimbunan kayu (logpon), jaring terapung dan kerambah di sungai dan danau.
  14. Pemetaan alur sungai lintas Kabupaten/Kota untuk kebutuhan transportasi;
  15. pembangunan, pemeliharaan, pengerukan alur pelayaran sungai dan danau Kabupaten/Kota
  16. penetapan tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi pada lintas penyeberangan yang terletak pada jaringan jalan Kabupaten;
  17. penetapan tarif angkutan sungai dan danau kelas ekonomi dalam wilayah Kabupaten/Kota.
  18. pengawasan pelaksanaan tarif angkutan sungai danau dan penyeberangan yang terletak pada jaringan jalan Kabupaten/Kota.
  19. Penetapan tarif jasa pelabuhan SDP yang tidak diusahakan dikelola Kabupten/Kota.
  20. Pemberian persetujuan pengoperasian kapal untuk lintas penyeberangan dalam Kabupaten/Kota pada jaringan jalan Kabupaten/Kota.
  21.  Pengawasan pengoperasian penyelenggaraan angkutan sungai dan danau;
  22. Pengawasan pengoperasian penyelenggaraan angkutan penyeberangan dalam Kabupaten/Kota pada jaringan jalan Kabupaten/Kota.
Scroll to Top