Bidang Angkutan Sungai, Danau dan Penyebrangan
- Penyusunan dan penetapkan rencana umum jaringan penyeberangan sungai dan danau dalam Kabupaten/Kota.
- Penyusunan dan penetapan rencana umum lintas penyeberangan dalam Kabupaten/Kota yang terletak pada jaringan jalan Kabupaten/Kota.
- Penetapkan lintas penyeberangan dalam Kabupaten/Kota.
- melakukan pengadaan kapal sungai, danau dan penyeberangan.
- Pengadaan Kapal SDP.
- Rekomendasi lokasi pelabuhan penyebrangan.
- Pembangunan pelabuhan SDP.
- Penyelenggaraan pelabuhan sungai dan danau.
- Penyelenggaraan pelabuhan sungai dan danau.
- Pemberian rekomendasi rencana induk, Daerah Lingkungan Kerja (DLKR) / Daerah Lingkungan Kepentikan (DLKP) pelabuhan penyebrangan yang terletak pada jaringan jalan Nasional, Provinsi dan antar negara.
- Penetapan rencana induk, DLKR /DLKP pelabuhan SDP yang terletak pada jaringan jalan Kabupaten/Kota
- Pengadaan, pemasangan dan pemeliharaan rambu penyeberangan;
- Izin pembuatan tempat penimbunan kayu (logpon), jaring terapung dan kerambah di sungai dan danau.
- Pemetaan alur sungai lintas Kabupaten/Kota untuk kebutuhan transportasi;
- pembangunan, pemeliharaan, pengerukan alur pelayaran sungai dan danau Kabupaten/Kota
- penetapan tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi pada lintas penyeberangan yang terletak pada jaringan jalan Kabupaten;
- penetapan tarif angkutan sungai dan danau kelas ekonomi dalam wilayah Kabupaten/Kota.
- pengawasan pelaksanaan tarif angkutan sungai danau dan penyeberangan yang terletak pada jaringan jalan Kabupaten/Kota.
- Penetapan tarif jasa pelabuhan SDP yang tidak diusahakan dikelola Kabupten/Kota.
- Pemberian persetujuan pengoperasian kapal untuk lintas penyeberangan dalam Kabupaten/Kota pada jaringan jalan Kabupaten/Kota.
- Pengawasan pengoperasian penyelenggaraan angkutan sungai dan danau;
- Pengawasan pengoperasian penyelenggaraan angkutan penyeberangan dalam Kabupaten/Kota pada jaringan jalan Kabupaten/Kota.