Bidang Darat

  1. Penyusunan dan penetapan rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan Kabupaten/Kota;
  2. Pemberian izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir umum;
  3. Pengawasan dan pengendalian operasional terhadap penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas di jalan Kabupaten/Kota;
  4. Pengawasan penyelenggaraan pendidikan dan latihan mengemudi;
  5. Penetapan lokasi terminal penumpang Tipe C;
  6. Pengesahan rancang bangun terminal penumpang Tipe C;
  7. Pembangunan  pengoperasian terminal penumpang Tipe C;
  8. Pembangunan terminal angkutan barang;
  9. Pengperasian terminal angkutan barang;
  10. Penyusunan jaringan trayek dan menetapkan kebutuhan kendaraan untuk kenutuhan angkutan yang wilayah pelayanannya dalam satu Kabupaten/Kota.
  11. Penyusun dan penetapkan kelas jalan pada jaringan jalan Kabupaten/Kota.
  12. Pemberian izin trayek angkutan antar pedesaan/angkutan kota.
  13. Penyusun dan penetapkan jaringan lintas angkutan barang pada jaringan jalan Kabupaten/Kota.
  14. Penetapan wilayah operasi dan kebutuhan kendaraan untuk angkutan taksi yang wilayah pelayanannya dalam satu Kabupaten/Kota.
  15. Pemberian izin operasi angkutan taksi yang melayani wilayah Kabupaten/Kota.
  16. Pemberian rekomendasi operasi angkutan sewa.
  17. Pemberian izin usaha angkutan.
  18. Pemberian izin usaha angkutan barang.
  19. Penetapan tarif penumpang kelas ekonomi angkutan dalam Kabupaten/Kota.
  20. Penentuan lokasi, pengadaan, pemasangan, pemeliharaan dan penghapusan rambu lalu lintas, alat pengendali dan pengamanan pemakai jalan serta fasilitas pendukung di jalan Kabupaten/Kota.
  21. Penyelenggaraan manajemen dan rekayasa lalu lintas di jalan Kabupaten/Kota.
  22. Penyelenggaraan analisis dampak lalu lintas di jalan Kabupaten/Kota.
  23. Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kecelakaan lalu lintas di jalan Kabupaten/Kota.
  24. Penelitian dan pelaporan kecelakaan lalu lintas di jalan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan/atau yang menjadi isu Kabupaten/Kota.
  25. Pelaksanaan pengujian berkala kendaraan bermotor.
  26. pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan sesuai kewenangannya.
  27. Perizinan penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas di jalan Kabupaten/Kota.
  28. Pelaksanaan penyidikan pelanggaran : Perda Kabupaten/Kota bidang LLAJ, Pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan, Pelanggaran ketentuan pengujian kendaraan berkala, Perizinan angkutan umum.
  29. Pengumpulan dan pengolahan data, dan analisis kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten/Kota.
  30. Pemberian izin usaha bengkel umum kendaraan bermotor.
  31. Pemberian izin trayek angkutan kota  yang wilayah pelayanannya dalam satu wilayah Kabupaten/Kota.
  32. Penentuan lokasi fasilitas parkir umum di jalan kabupaten/Kota.
  33. pengoperasian fasilitas parkir untuk umum di jalan Kabupaten/Kota.
  34. Pemberian izin usaha mendirikan pendidikan dan latihan mengemudi.
Scroll to Top