Bidang Darat
- Penyusunan dan penetapan rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan Kabupaten/Kota;
- Pemberian izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir umum;
- Pengawasan dan pengendalian operasional terhadap penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas di jalan Kabupaten/Kota;
- Pengawasan penyelenggaraan pendidikan dan latihan mengemudi;
- Penetapan lokasi terminal penumpang Tipe C;
- Pengesahan rancang bangun terminal penumpang Tipe C;
- Pembangunan pengoperasian terminal penumpang Tipe C;
- Pembangunan terminal angkutan barang;
- Pengperasian terminal angkutan barang;
- Penyusunan jaringan trayek dan menetapkan kebutuhan kendaraan untuk kenutuhan angkutan yang wilayah pelayanannya dalam satu Kabupaten/Kota.
- Penyusun dan penetapkan kelas jalan pada jaringan jalan Kabupaten/Kota.
- Pemberian izin trayek angkutan antar pedesaan/angkutan kota.
- Penyusun dan penetapkan jaringan lintas angkutan barang pada jaringan jalan Kabupaten/Kota.
- Penetapan wilayah operasi dan kebutuhan kendaraan untuk angkutan taksi yang wilayah pelayanannya dalam satu Kabupaten/Kota.
- Pemberian izin operasi angkutan taksi yang melayani wilayah Kabupaten/Kota.
- Pemberian rekomendasi operasi angkutan sewa.
- Pemberian izin usaha angkutan.
- Pemberian izin usaha angkutan barang.
- Penetapan tarif penumpang kelas ekonomi angkutan dalam Kabupaten/Kota.
- Penentuan lokasi, pengadaan, pemasangan, pemeliharaan dan penghapusan rambu lalu lintas, alat pengendali dan pengamanan pemakai jalan serta fasilitas pendukung di jalan Kabupaten/Kota.
- Penyelenggaraan manajemen dan rekayasa lalu lintas di jalan Kabupaten/Kota.
- Penyelenggaraan analisis dampak lalu lintas di jalan Kabupaten/Kota.
- Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kecelakaan lalu lintas di jalan Kabupaten/Kota.
- Penelitian dan pelaporan kecelakaan lalu lintas di jalan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan/atau yang menjadi isu Kabupaten/Kota.
- Pelaksanaan pengujian berkala kendaraan bermotor.
- pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan sesuai kewenangannya.
- Perizinan penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas di jalan Kabupaten/Kota.
- Pelaksanaan penyidikan pelanggaran : Perda Kabupaten/Kota bidang LLAJ, Pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan, Pelanggaran ketentuan pengujian kendaraan berkala, Perizinan angkutan umum.
- Pengumpulan dan pengolahan data, dan analisis kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten/Kota.
- Pemberian izin usaha bengkel umum kendaraan bermotor.
- Pemberian izin trayek angkutan kota yang wilayah pelayanannya dalam satu wilayah Kabupaten/Kota.
- Penentuan lokasi fasilitas parkir umum di jalan kabupaten/Kota.
- pengoperasian fasilitas parkir untuk umum di jalan Kabupaten/Kota.
- Pemberian izin usaha mendirikan pendidikan dan latihan mengemudi.