Tugas dan Fungsi Dinas Peerhubungan Kabupaten Jayapura, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor : 10 Tahun 2016 tentang Organisasi Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jayapura Sebagai Berikut :
A. Kepala Dinas
Kepala Dinas Perhubungan mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintah Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembangtuan di bidang perhubungan.
dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala DInas Perhubungan menyelenggarakan fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis;
b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum;
c. Pembinaan dan pelaksanakan tugas;
d. Pembinaan dan penilaian bawahan sesuai ketentuan yang berlaku;dan
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Oleh Bupati di bidang Perhubungan.
B. Sekretaris
Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program, urusan umum, perlengkapan, kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan koordinasi penyusunan rencana kerja.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, sekretaris menyelenggarakan fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis di sekretariat;
b. Pelaksanaan pembinaan organisasi dan tata laksana;
c. Pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan dan program;
d. Penyusunan rencana program berdasarkan usualan Sub Bagian dan saal prioritas unutuk bahan perumusan Renstra;
e. Penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan program untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja;
f. Pengelolaan urusan rumah tangga, surat menurat, kearsipan dan inventaris;
g. Pembinaan dan penilaian bawahan sesuai ketentuan yang berlaku;dan
h. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.
a) Kepala Sub Bagian Umum dan Program
Kepala Sub Bagian Umum dan Program mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana dan program sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. Melaksanakan urusan surat menyurat, pengetikan, pengadaan dan tata kearsipan;
c. Menyusun rencana kebutuhan dan melaksanakan kegiatan tata usaha serta pemeliharaan perlengkapan operasional dan peralatan kantor;
d. Menyusun perencanaan dan mengurus pemeliharaan kebersihan dan keamanan kantor;
e. Menyusun keprotokolan dan perjalanan dinas;
f. Memantau dan mengevaluasi fungsi urusan program sebagai masukan bagai perencanaan selanjutnya;
g. Membina dan menilai bawahan dalam meaksanakan tugas;dan
h. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai bidang tugasnya.
b) Kepala Sub Bagian Kepegawaian
Kepala Sub Bagian Kepegawaian mempunyai tugas :
a. menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. Menyelenggarakan tata usaha kepegawaian yang meliputi pengpulan data, pembuatan buku induk pegawai, rotasi dan mutasi pegawai;
c. Menyusun formasi pegawai dan perencanaan pegawai;
d. Menyusun daftar nominatif dan daftar untuk kenaikan kepangkatan (DUK);
e. Mengelola administrasi kepegawaian dan hak-hak pegawai;
f. membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
g. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai bidang tugasnya.
c) Kepala Sub Bagian Keuangan
Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas :
a. menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tuga
b. Menghimpun dan menyusun rencana anggaran belanja langsung dan tidak langsung;
c. Melaksanakan pengelolaan tata usaha keuangan anggaran langsung dan tidak langsung;
d. Melaksanakan pembayaran gaji pegawai dan pembayaran keuangan lainnya;
e. Menyusun laporan pertanggung jawaban pengelolaan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku;
f. Pembinaan dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
g. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai bidang tugasnya.
C. Bidang Perhubungan Darat
Kepala Bidang perhubungan Darat mempunyai tugas penyusunan rencana kegiatan, mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, keselamatan, prasarana dan teknik sarana.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang perhubungan Darat menyelnggarakan fungsi :
a. Penyusunan rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanan tugas;
b. Penyiapan bahan pengkoordinasian perencanaan pembangunan daerah di bidang perhubungan darat;
c. Penyusunan rencana program berdasarkan usulan sub-sub bidang sesuai skala prioritas;
d. Penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan program untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja dibidang perhubungan darat;
e. Pelaksanaan pembinaan dan bimbingan dalam penyusunan perencanaan di bidang perhubungan darat;
f. Pembinaan dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.
a) Kepala Seksi Lalu LIntas dan Angkutan Jalan
Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan;
c. Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan;
d. Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusunan perencanaan pembangunan di bidang lau lintas dan angkutan jalan;
e. Membina dan menilai bawahan melaksanakan tugas;dan
f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
b) Kepala Seksi Keselamatan, Prasarana dan Teknik Sarana
Kepala Seksi Keselamatan, Prasarana dan Teknik Sarana mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang keselamatan, prasarana dan teknik sarana;
c. Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang keselamatan, prasarana da teknik sarana;
d. Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusupan perencanaan pembangunan di bidang keselamatan, prasarana dan teknik sarana;
e. Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;
f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
D. Bidang Perhubungan Laut
Kepala Bidang perhubungan Darat mempunyai tugas penyusunan rencana kegiatan, mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, keselamatan, prasarana dan teknik sarana.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang perhubungan Darat menyelnggarakan fungsi :
a. Penyusunan rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanan tugas;
b. Penyiapan bahan pengkoordinasian perencanaan pembangunan daerah di bidang perhubungan darat;
c. Penyusunan rencana program berdasarkan usulan sub-sub bidang sesuai skala prioritas;
d. Penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan program untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja dibidang perhubungan darat;
e. Pelaksanaan pembinaan dan bimbingan dalam penyusunan perencanaan di bidang perhubungan darat;
f. Pembinaan dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
D. Bidang Perhubungan Laut
Kepala Bidang perhubungan Darat mempunyai tugas penyusunan rencana kegiatan, mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan di bidang lalu lintas, angkutan laut, penunjang keselamatan pelayaran dan kepelabuhanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang perhubungan Laut menyelnggarakan fungsi :
a. Penyusunan rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanan tugas;
b. Penyiapan bahan pengkoordinasian perencanaan pembangunan daerah di bidang perhubungan Laut;
c. Penyusunan rencana program berdasarkan usulan sub-sub bidang sesuai skala prioritas;
d. Penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan program untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja dibidang perhubungan laut;
e. Pelaksanaan pembinaan dan bimbingan dalam penyusunan perencanaan di bidang perhubungan laut;
f. Pembinaan dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.
a) Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Laut dan Penunjang Keselamatan Pelayaran.
Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Laut dan Penunjang Keselamatan Pelayaran mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut dan Penunjang Keselamatan Pelayaran;
c. Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut dan Penunjang Keselamatan Pelayaran;
d. Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusupan perencanaan pembangunan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut dan Penunjang Keselamatan Pelayaran;
e. Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;
f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
b) Kepala Seksi Kepelabuhanan
Kepala Seksi Kepelabuhanan mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang Kepelabuhanan;
c. Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang Kepelabuhanan;
d. Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusupan perencanaan pembangunan di bidang Kepelabuhanan;
e. Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;
f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
E. Bidang Perhubungan Udara
Kepala Bidang Perhubungan Udara mempunyai tugas melaksanakan rencana kegiatan di bidang kebandarudaraan, penunjang keselamatan penerbanganan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala bidang Perhubungan Udara menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanan tugas;
b. Penyiapan bahan pengkoordinasian perencanaan pembangunan daerah di bidang perhubungan udara;
c. Penyusunan rencana program berdasarkan usulan sub-sub bidang sesuai skala prioritas;
d. Penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan program untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja dibidang perhubungan udara;
e. Pelaksanaan pembinaan dan bimbingan dalam penyusunan perencanaan di bidang perhubungan udara;
f. Pembinaan dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.
a) Kepal Seksi Kebandarudaraan
Kepala Seksi Kebandarudaraan mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang Kebandarudaraan;
c. Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang Kebandarudaraan;
d. Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusupan perencanaan pembangunan di bidang Kebandarudaraan;
e. Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;
f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
b) Kepala Seksi Keselamatan Penerbangan
Kepala Seksi Keselamatan Penerbangan mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang Keselamatan Penerbangan;
c. Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang Keselamatan Penerbangan;
d. Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusupan perencanaan pembangunan di bidang Keselamatan Penerbangan;
e. Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;
f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
F. Bidang Perhubungan Sungai Danau dan Penyebrangan
Kepala Bidang Perhubungan Angkutan Sungai Danau dan Penyebrangan mempunyai tugas melaksanakan rencana kegiatan di bidang lalu lintas dan angkutan, penunjang keselamatan angkutan sungai, danau dan penyebrangan serta sarana dan prasarana.
Dalam melaksanakan tugas sebagaiman dimaksud, Kepala Bidang Perhubungan Sungai, Danau dan Penyebrangan menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanan tugas;
b. Penyiapan bahan pengkoordinasian perencanaan pembangunan daerah di Sungai, Danau dan Penyebrangan bidang ;
c. Penyusunan rencana program berdasarkan usulan sub-sub bidang sesuai skala prioritas;
d. Penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan program untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja dibidang Sungai, Danau dan Penyebrangan;
e. Pelaksanaan pembinaan dan bimbingan dalam penyusunan perencanaan di bidang perhubungan Sungai, Danau dan Penyebrangan;
f. Pembinaan dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.
a) Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan, Penunjang Keselamatan Angkutan Sungai, Danau dan Penyebrangan.
Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan, Penunjang Keselamatan Angkutan Sungai, Danau dan Penyebrangan mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan, Penunjang Keselamatan Angkutan Sungai, Danau dan Penyebrangan;
c. Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan, Penunjang Keselamatan Angkutan Sungai, Danau dan Penyebrangan;
d. Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusupan perencanaan pembangunan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan, Penunjang Keselamatan Angkutan Sungai, Danau dan Penyebrangan;
e. Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;
f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugas.
b) Kepala Seksi Sarana dan Prasara Angkutan Sungai, Danau dan Penyebrangan
Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Angkutan Sungai, Danau dan Penyebrangan mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang Sarana dan Prasarana Angkutan Sungai, Danau dan Penyebrangan;
c. Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang Sarana dan Prasarana Angkutan Sungai, Danau dan Penyebrangan;
d. Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusupan perencanaan pembangunan di bidang Sarana dan Prasarana Angkutan Sungai, Danau dan Penyebrangan;
e. Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;
f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugas.